Rabu, 14 November 2012

SOFT SKILL (MANUSIA DAN KEADILAN)

Manusia dan Keadilan
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
1.   Keadilan menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retorica membedakan keadilan dalam dua macam :
  • Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
  • Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.







2.     Teori-teori Hukum Alam sejak Socrates hingga Francois Geny, tetap mempertahankan keadilan sebagai mahkota hukum.

Teori Hukum Alam mengutamakan “the search for justice”. Terdapat macam-macam teori mengenai keadilan dan masyarakat yang adil. Teori-teori ini menyangkut hak dan kebebasan, peluang kekuasaan, pendapatan dan kemakmuran.
Keadilan menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
  • Keadilan umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
  • Keadilan khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
a.     Keadilan distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
  1. Keadilan komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
  2. Keadilan vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.
3.     Keadilan dari sudut pandang bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5 , serta UUD 1945.
Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa Indonesia keadilan tidak bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi, EKPOLESOSBUDHANKAM. Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.
Dalam hidupdan kehidupan, setiap manusia dalam melakukan aktifitasnya pasti pernah menemukan perlakuan yang tidak adil atau bahkan sebaliknya, melakukan hal yang tidak adil. Dimana pada setiap diri manusia pasti terdapat dorongan atau keinginan untuk berbuat kebaikan “jujur”. Tetapi terkadang untuk melakukan kejujuran sangatlah tidak mudah dan selalu dibenturkan oleh permasalahan – permasalahan dan kendala yang dihadapinya yang kesemuanya disebabkan oleh berbagai sebab, seperti keadaan atau situasi, permasalahan teknis hingga bahkan sikap moral.

Keadilan pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan. Dimana keadilan memiliki ciri antara lain ; tidak memihak, seimbang dan melihat segalanya sesuai dengan proporsinya baik secara hak dan kewajiban dan sebanding dengan moralitas. Arti moralitas disini adalah sama antara perbuatan yang dilakukan dan ganjaran yang diterimanya. Keadilan itu sendiri memiliki sifat yang bersebrangan dengan dusta atau kecurangan. Dimana kecurangan sangat identik dengan perbuatan yang tidak baik dan tidak jujur. Atau dengan kata lain apa yang dikatakan tidak sama dengan apa yang dilakukan.
Kecurangan pada dasarnya merupakan penyakit hati yang dapat menjadikan orang tersebut menjadi serakah, tamak, rakus, iri hati, matrealistis serta sulit untuk membedakan antara hitam dan putih lagi dan mengkesampingkan nurani dan sisi moralitas.
Ada beberapa faktor yang dapat menimbulkan kecurangan antara lain ;
1.   Faktor ekonomi.
Setiap orang berhak hidup layak dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai mahluk lemah, tempat salah dan dosa, sangat rentan sekali dengan hal – hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan pikirkan. Menghalalkan segala cara untuk mencapai sebuah tujuan semu tanpa melihat orang lain disekelilingnya.
2.   Faktor Peradaban dan Kebudayaan
Sangat mempengaruhi dari sikap dan mentalitas individu yang terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski terkadang halini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang membutuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani hamper pada setiapindividu didalamnya sehingga sangat sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakan keadilan.
3.   Teknis.
Hal ini juga sangat dapat menentukan arah kebijakan bahkan keadilan itu sendiri. Terkadang untuk dapat bersikapadil,kita pun mengedepankan aspek perasaan atau kekeluargaan sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan. Atau bahkan mempertahankan keadilan kita sendiri harus bersikap salah dan berkata bohong agar tidak melukai perasaan orang lain. Dengan kata lian kita sebagai bangsa timur yang sangat sopan dan santun.
Keadilan dan kecurangaan atau ketidakadilan tidak akan dapat berjalan dalam waktu bersamaan karena kedua sangat bertolak belakang dan berseberangan.






CONTOH KASUS
Disini kami mengambil kasus yaitu keadilan bagi orang miskin. Tidak berlebihan bila ada pendapat yang mengatakan keadilan merupakan barang mahal bagi orang kecil. Kenyataan yang terjadi dalam kehidupan ini memang begitu adanya. Bagi orang kecil keadilan adalah mimpi yang sangat sulit untuk dicapai, dan bila ingin mencapainya harus diraih dengan pengorbanan yang besar dan waktu yang tidak sebentar.
Kenyataan yang kita temui dalam kehidupan sehari-hari menjelasakan bahwa orang-orang kecil senantiasa menjadi kelompok yang selalu dizholimi baik secara halus maupun secara kasar. Kalaupun mereka tidak dizholimi paling tidak mereka adalah orang yang tidak dipedulikan. Lalu setiap kali ada upaya perlawanan terhadap orang-orang berkuasa yang menzholimi mereka, bukan tidak mungkin hal ini membahayakan mereka, karena sangat mungkin orang-orang kecil yang sejatinya adalah korban namun dihadapan hukum yang tak berdaya menghadang pengaruh orang-orang berkuasa, mereka, orang-orang kecil jusru dapat berubah statusnya menjadi tersangka.

Dan ketika mereka datang mengadu kepada lembaga hukum mereka memang dilayani namun mereka mendapatkan pelayanan yang berbeda dari mereka orang-orang yang berada yang datang mengadu ke lembaga hukum. Realitas seperti itu dinegeri kita bukanlah isapan jempol belaka, sudah banyak fakta yang menjelaskan betapa sulitnya bagi orang kecil mendapatkan keadilan, meski pengadilan di negara ini banyak namun keadilan bagi orang kecil tetap merupakan barang yang mahal.

Berangkat dari realitas yang seperti itu maka ketika orang-orang kecil menuntut hak-hak mereka, memperjuangkan hak-hak mereka, mereka terpaksa menggunakan cara-cara yang tak lazim.

Contohnya saja disini kami mendapatkan kasus ketidakadilan pihak rumah sakit. Saat kami sedang berkunjung ke rumah sakit untuk menjenguk teman kami. Kami melihat ada seorang bapak-bapak tua yang keliatannya seperti orang biasa yg memerlukan bantuan medis karena sedang sesak nafas dan dia berbaring dikamar UGD tetapi tidak dilayani sama sekali bahkan keluarganya disuruh menyelesaikan administrasinya terlebih dahulu, jika administrasinya itu tidak diselesaikan maka bapak-bapak tua itu tidak ditindaklanjuti oleh pihak rumah sakit. Bahkan pihak rumah sakit malah menangani orang yang keliatannya berduit yang berbaring tenang disebelah kasur bapak-bapak itu padahal orang itu hanya luka kecil di kakinya. Beberapa jam kemudiankarna tidak mendapatkan pelayanan medis akhirnya pihak keluarga bapak-bapak tua ini ingin bergegas pulang tetapi bapak-bapak tua itu tidak sadarkan diri dan diketahui telah meninggal. Dimana hati , perasaan , dan rasa iba pihak rumah sakit? Apa orang kecil diharamkan untuk sakit? Apa orang kecil tidak pantas mendapat keadilan dan penanganan kesehatan yang layak? Mengapa hanya uang segala-galanya yang ada di fikiran mereka? Mereka tidak sadar kalau semisalnya keluarga mereka, ayah mereka, ibu mereka, kaka atau adik mereka yang terbaring lemah disitu tetapi tidak mendapat keadilan sama sekali dari pihak rumah sakit? Mungkin kalo uang akan bisa dicari tapi nyawa manusia? Jiwa manusia? Apa mereka bisa mengganti? Apa mereka tidak peduli dengan keadilan untuk orang kecil padahal mereka sendiri juga berangkat dari keluarga sederhana?

Kepedulian terhadap orang kecil seharusnya dilakukan kapan saja dan dimana saja. Setiap tempat yang padanya orang kecil menetap disitu maka kepedulian terhadap mereka harus diimplementasikan. Kepedulian terhadap orang kecil bukan diwujudkan ketika mereka hanya melakukan aksi, meski kadang ketika mereka melakukan aksi tidak semua mereka-mereka para pemimpin kita peduli, kalaupun mereka peduli itu hanya kepedulian yang "ada udang dibalik batu" hanya sedikit orang yang benar-benar tulus membela rakyat kecil. Fenomena ini mudah kita jumpai khususnya pada saat berlangsungnya masa kampanye.

Karena ketiadaan kepedulian yang sungguh-sungguh kepada rakyat kecil, dimana penzholiman terhadap rakyat kecil telah dilakukan secara terstruktur dan sistematis, akhirnya rakyat kecil terbentur aturan-aturan formal untuk memanfaatkan kekayaan alam Indonesia. Karena keadaan yang seperti ini maka tak heran bila kemudian rakyat kecil melakukan cara-cara tak lazim untuk mendapatkan keadilan.



DISUSUN OLEH:
-ANNISA RACHMADILA RIANI (10512973)
-FIKRI RINALDY PAHLEVI (12512946)
-M. HAQQY ABRYAN (14512714)
-NURSILA RAISAMATARI.S (15512518)
-RIFQY RAMADHAN DANISWARA (16512357)

KELAS:
1PA03

 

All About Psychology Template by Ipietoon Cute Blog Design