Etika Menulis Di Blog #SIP
Menulis
merupakan salah satu kegiatan yang biasa kita lakukan. Dengan menulis,
kita dapat mengekspresikan, menginspirasikan apapun yang ada di pikiran kita,
baik yang kita rasakan ataupun yang kita ketahui. Zaman sekarang banyak
sekali mnusi yang mengekspresikannya melalui dunia maya seperti blog.
Dunia
maya juga memiliki aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami.
Sering sekali seseorang dengan seenak hati menulis di blog,mengirimkan pesan
melalui email,atau megirimkan elektronis lainnya (gambar,video,tulisan,dan
bentuk-bentuk lainnya) tanpa memperhatikan aturan dan etikanya.
Hal – Hal yang Harus Diperhatikan
untuk Menulis di Media Internet
1. Isi
tulisan tidak mengandung unsur SARA
Masalah SARA sangat rentang menimbulkan pertentangan
yang akan berakibat buruk apalagi ditulis dalam media online yang bersifat
mudah menyebar. Pemahaman orang tentang hal ini tentu saja berbeda-beda
berdasarkan latar belakan orang yang membacanya. Keanekaragaman pemikiran
tersebut akan menyulut masalah SARA yang ditulis dalam suatu blog menjadi
masalah yang serius dan susah terkendalikan.
2. Tidak
berbau pornografi
Suatu hal yang perlu diingat sebagai penulis blog
disini bahwa blog dapat diakses oleh siapapun tidak terkecuali oleh anak
dibawah umur. Memang penyedia layanan hosting blog seperti wordpress pun telah
merilis aturan di term servicenya telah melarang adanya unsur pornografi dan
akan memberi sanksi pada penulis ayng melanggar. Akan tetapi unsur pornografi
yang diselipkan dalam kata-kata berbahasa indonesia akan sulit untuk terlacat.
3. Tidak
melanggar hak cipta.
Hal ini perlu digaris-bawahi karena banyak blog yang
menyertakan link ke suatu file berupa lagu, buku elektronik, software, film
atau karya lain yang sebenarnya terlindungi oleh hak cipta. Memang ada banyak
perdebatan tentang hak cipta. Akan tetapi sebagai penulis yang baik kita
berusaha untuk tidak melanggar hak cipta.
4.
Pencantuman sumber tulisan
Dalam menulis, kita seharusnya menghargai penulis
lainya apabila kita menulis berdasarkan referensi yang ada pada artikel penulis
lain. Mencopy-paste adalah suatu hal yang sangat dilarang pada tulisan ilmiah,
tetapi di blog menurut pendapat saya masih bisa ditoleransi asal mencantumkan
sumbernya dan membuat link ke sumber tersebut. Jika kita ingin belajar menulis
maka hindarilah copy paste. Dengan membaca dari berbagai sumber dan ditambah
dengan pengetahuan yang kita miliki, kita dapat menulis tanpa harus mencopy
paste artikel dari orang lain. Sekali lagi kita bisa meneruskan tulisan orang
lain yang kita anggap bermanfaat dan menyebutkan bahwa tulisan tersebut berasal
dari sang penulis aslinya.
5.
Penggunaan Inisial
Pada saat membahas suatu kasus yang belum jelas,
sebaiknya menggunakan inisial. Asas praduga tidak bersalah sebaiknya kita terapkan.
Intinya dalam menulis adalah tujuan yang akan kita capai. Kiat bisa menyamarkan
suatu kasus dalam bentuk cerita fiksi dengan penokohan yang berbeda untuk
menyampaikan pesan dan hikmah yang dapat diambil dari suatu kasus.
6. Kata
kunci yang tepat
Terkadang untuk kepentingan meningkatkan traffik blog,
orang membuat kata kunci yang tidak sesuai dengan isi artikelnya. Hal ini akan
menyesatkan pencari artikel. Mungkin masih bisa ditoleransi kalo isinya berguna
bagi pencari artikel yang tersasar atau pencari produk yang tersasar tersebut.
Sekali lagi ini hanya etika saja jika kita tidak ingin mempersulit orang lain.
Memang sangat banyak informasi yang tidak relevan dengan yang kita cari di
internet tapi setidaknya dengan menggunakan kata kunci yang tepat kita sedikit
mengurangi masalah tersebut. Kontribusinya memang tidak significant tapi kalo
semua penulis menggunakan keyword yang tepat akan memudahkan pembaca.
7.
Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan
menghindari plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali
mengutip karya orang lain.
8. Tidak
mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara
proporsional.
9. Selalu
berbagi pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing.
10. Tidak
berprasangka dan hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan
serta tetap dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.
11.Tidak
melakukan spamming melalui kolom komentar.
12. Tetap
menjaga kesopanan dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar pada
blog yang dikunjungi.
13. Tidak
melakukan hack pada website atau blog lain.
14. Menggunakan
bahasa yang baik dalam menulis.
15. Tetap
menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar
hak-hak orang lain.
16. Bersedia
meralat informasi yang telah ditulis dalam media internet jika di kemudian hari terdapat kesalahan
dalam memuat tulisan di blog.
17. Menggunakan EYD Yang Baik dan Benar
Untuk memudahkan pembaca kita harus memperhatikan
EYD dengan baik dan benar. Sehingga para pembaca senang dan menikmati
dalam membaca artikel kita.
Perlu diketahui menulis di internet tidaklah sebebas
apa yang di pikirkan. Internet atau dunia maya juga mempunyai aturan-aturan dan
sopan santun yang harus dipahami seperti, tidak menyinggung suatu golongan atau
kelompok maupun individu. Sering sekali seseorang menulis semaunya di blog,
mengirimkan email atau pesan, maupun mempublish dokumen-dokemen seperti gambar,
video, tulisan dan bentuk-bentuk lainnya tanpa memikirkan aturan dan etika.
Sebagai makhluk sosial, tentunya sering memanfaatkan
internet untuk keperluan sehari-hari, sebaiknya diketahui tentang undang-undang
transaksi elektonik yang telah disahkan pada tahun 2008 lalu yaitu UU ITE pada
BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua yang
berbunyi :
Pasal 27 :
(1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian
(3)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
(4) Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan./atau pengancaman
Pasal 28 :
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik.
(2)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan
(SARA).
SUMBER:
4. Undang-Undang
Dasar
Nursila
Raisamatari
15512518
4PA03
Sistem
Informasi Psikologi
Dosen: Ibu Lilis
Ratnasari
0 komentar:
Posting Komentar